BAITUL MAAL WAT TANWIL MENTOR BISNIS ALUMNI ITS

PERJALANAN BARU 

 

Rekan-rekan anggota BMT Mentor Bisnis Alumni ITS yang berbahagia, dengan tidak mengenal lelah, disertai keseriusan yang luar biasa dan keikhlasan para penggagas mentorbisnis yang diprakarsai oleh cak Sugi dan cak Naryo, peserta mentor bisnis telah berhasil memulai sebuah langkah penting untuk menjadi entrepreneur dengan mendirikan BMT MBA ITS. Untuk kilas balik, agar kita tidak lupa darimana kita mulai tumbuh sehingga kedepan kita menjadi semakin kuat, kita coba mengingat kembali sebuah email undangan untuk hadir pada acara mentorbisnis tgl 29 februari 2008 yll, serta berbagai cuplikan perbincangan dibawah ini. Impiannya waktu itu adalah terbentuknya sebuah komunitas bisnis yang terdiri atas pebisnis-pebisnis alumni ITS, yang terus saling asah, kuat dan bisa dipercaya, dalam rangka melahirkan, membina dan memperkuat entrepreneur- entrepreneur ITS. Sebagai salah satu bidang kegiatan IKA ITS. Read More

 


Anggota
Pendaftaran Anggota

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota BMT MBA ITS :

 

KEANGGOTAAN

Pasal  8

1.       Persyaratan pendaftaran anggota sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2.       Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:

a.       Perseorangan yang merupakan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

b.       Dosen dan Karyawan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

c.      Perseorangan yang pernah terdaftar menjadi mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, sedikitnya telah menempuh dua semester perkuliahan

d.       Perseorangan yang tidak termasuk kriteria tersebut pada pasal 8, ayat 2, point a, b, dan c

 

Pasal 9

1.       Anggota adalah perseorangan yang memenuhi kriteria pada pasal 8, ayat 2, point a, b, dan c

2.       Anggota yang terdaftar sebelum tanggal 11 Juli 2008 merupakan anggota pendiri. 

3.       Anggota Luar Biasa adalah perseorangan yang yang tidak termasuk kriteria tersebut pada pasal 8, ayat 2, point a,  b, dan c, tetapi karena kapasitas dan kedudukannya dalam masyarakat luas dapat diangkat menjadi anggota melalui Rapat Anggota

4.       Nasabah  adalah orang yang mempunyai Simpanan Mudharabah

5.       Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:

a)    Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota.

b)   Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  jika anggota yang bersangkutan sudah membayar Simpanan pokok sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

c)    Proses pendaftaran dan pemberhentian anggota/nasabah dijelaskan lebih lanjut dalam prosedur pendaftaran.

 

Keterangan tambahan :

Simpanan Wajib : Rp 20.000,-/bulan

Setoran dana ditransfer ke

Bank                 : BNI Syariah

Cabang             : Capem Syariah Bekasi

Account Holder : Riris Nurbintari

Account No.      : 015 2524 533

 

Mohon sertakan angka ganjil saat melakukan transfer, antara 1-99. Misalnya Rp 1.000.013,-

kirimkan form pendaftaran, bukti pembayaran dan copy KTP via email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ,  ATAU

Fax ke : 021-8728113, 8855857 , attn : Cak agung , Phone : 021-3370 5590, 08563101511


Jika telah menyetujui syarat diatas silakan klik  disini untuk mendaftar

 
Tentang Keanggotaan BMT

Tentang Keanggotaan BMT

  • Definisi
  • Hak dan Kewajiban
  • Syarat-syarat keanggotaan
 
More Articles...
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday107
mod_vvisit_counterYesterday131
mod_vvisit_counterThis week107
mod_vvisit_counterThis month762
mod_vvisit_counterAll39534