|
Jenis Simpanan & pembiayaan BMT |
|
Jenis Simpanan pada BMT: - Simpanan Wadiah merupakan simpanan yang bersifat dana titipan dari pihak ketiga yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya bisa dilakukan sewaktu-waktu. Dalam simpanan wadiah ini pihak ketiga memperkenankan BMT untuk mengoperasikan tabungannya dan BMT diperbolehkan memberikan jasa /bonus kepada pihak ketiga.
Jenis-jenis Pembiayaan di BMT - Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan pinjaman berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan.
Jenis-jenis Pembiayaan meliputi:
Al-Musyarokah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa untung dan resiko ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. Al-Mudarobah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara Mudarabah di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung pemilik modal sepanjang kerugian itu bukan berasal dari kelalaian pihak pengelola. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkyyah)atas barang itu sendiri.
|